Jaga Kualitas Air, PERUMDAM Paisu Moute Uji Kelayakan Air Minum
Dalam rangka memastikan pelayanan yang maksimal kepada pelanggan, PERUMDAM Air Minum Paisu Moute Kabupaten Banggai Laut rutin melakukan uji kelayakan air minum. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.492/MENKES/PER/IV/2010, Air minum yang aman bagi kesehatan apabila memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif yang dimuat dalam parameter wajib dan paramater tambahan. Parameter wajib sebagaimana dimaksud merupakan persyaratan kualitas air minum yang wajib diikuti dan ditaati oleh seluruh penyelenggara air minum. Untuk menjaga kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat dilakukan pengawasan kualitas air minum secara eksternal dan secara internal. Pengawasannya melalui inspeksi sanitasi, pengambilan sampel air, pengujian kualitas air, analisis hasil pemeriksaan laboratorium rekomendasi dan tindak lanjut.
Untuk itu PERUMDAM Paisu Moute Kabupaten Banggai Laut memastikan kualitas air minum yang layak konsumsi dengan melakukan uji laboratorium pada seluruh sumber air minum yang dikelola dan yang dialirkan ke masyarakat melalui jaringan distribusi dengan menggandeng salah satu Universitas Swasta dan DInas Kesehatan Kabupaten Banggai Laut untuk melakukan uji laboratorium dan tindak lanjut penanganan air bersih yang layak konsumsi.
(NM)